Selasa, 16 Desember 2008



DEPOK
- Propinsi Bali, khususnya wilayah kabupaten Badung terancam 'black out', menyusul rencana pemerintah daerah Kabupaten Badung untuk merobohkan sebanyak 148 tower telekomunikasi. Sebelumnya Asosiasi Telekomunikasi Indonesia (ATSI) telah berulangkali mengingatkan agar pemerintah kabupaten Badung tidak melakukan pembongkaran tersebut.

"Badung pasti black out jika jadi dilakukan, dan itu juga akan mengancam industri pariwisata di Bali. Bayangkan saja jika turis yang jumlahnya ribuan orang tak mendapatkan sinyal untuk berkomunikasi," kata Ketua Umum ATSI Merza Fachys, usai acara penandatanganan kerjasama PT Mobile-8 dengan Universitas Gunadarma di Depok, Selasa (16/12/2008).

Menurut Mirza, sejak Perda Tower Badung diterbitkan Maret 2008, ATSI menilai Perda tersebut telah menyimpang. Perda Badung salah kaprah dalam memberikan kebijakan soal pembangunan menara bersama, perizinan, peraturan penempatan antenna dan menara eksisting.

"Semuanya kami serahkan kepada pemerintah, tapi kita bisa lihat, perda tersebut melanggar aturan di atasnya yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi," ujar Mirza.

0 comments:

Posting Komentar

Bebas, Sopan, No Sara. :)