Jumat, 11 April 2014


#freeport #usa apa #indonesia
"Pemandangan di pertambangan emas-tembaga PT Freeport Indonesia yang merupakan investasi Amerika Serikat. Indonesia hanya menerima satu persen dari bagi hasil pertambangan di lokasi yang menghasilkan sekurangnya 300 kilogram emas setiap hari. Pada 25 tahun pertama beroperasi, Republik Indonesia tidak menerima bagi hasil dari penambangan emas"



JAKARTA, Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, kontrak perusahaan tambah asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia belum diperpanjang hingga 2041. Saat ini pemerintah terus membahas proses renegosiasi. 

“Jadi, keliru yang mengatakan bahwa renegosiasi ini tidak dituntaskan atau dilimpahkan ke pemerintah baru. Kalau misal satu pekerjaan baru akan selesai 2020 misalkan, kalau tidak mendesak biarlah pemerintah baru memikirkan itu,” ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Jumat (11/4/2014). 

Namun demikian, Hatta kembali menambahkan, jika ada yang harus dituntaskan sebelum masa pemerintahan Kabinet Indonesia Jilid II berakhir, maka pemerintah pun tidak akan menundanya. Seperti renegosiasi ini misalnya, di mana Kementerian ESDM sendiri menargetkan renegosiasi kontrak rampung April 2014. 

“Karena kita ingin, keadaan pemerintahan baru itu, enak pekerjaannya,” sambung Hatta. 

Sebelumnya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto seperti dikutip Harian Kompas, Kamis (10/4/2014), mengatakan, renegosiasi kontrak karya terus berjalan. ”Tetapi, fokus saat ini adalah membicarakan penerbitan izin ekspor agar kami bisa kembali beroperasi normal,” ujarnya. 

Rozik menyebutkan, kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia telah berhenti hampir tiga bulan. Jika hal itu berlanjut, kegiatan operasi akan berhenti total dan dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif, termasuk pengurangan tenaga kerja. 

Terkait renegosiasi kontrak, pihaknya menyepakati sebagian isu strategis, termasuk kenaikan royalti. Namun, pembahasan kewajiban divestasi belum tuntas, yakni porsi saham dan kapan akan dijual kepada peserta Indonesia. 

Sebelum menuntaskan renegosiasi kontrak, pihaknya minta kepastian perpanjangan kontrak yang akan berakhir tahun 2021 karena itu memengaruhi divestasi, pengembalian investasi fasilitas pemurnian mineral. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R Sukhyar menyatakan, renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara hampir tuntas. 

Mayoritas isu strategis dalam pembahasan amandemen kontrak disepakati, sehingga pemerintah optimistis renegosiasi kontrak selesai April 2014.




source :kompas.com

0 comments:

Posting Komentar

Bebas, Sopan, No Sara. :)