Rabu, 03 September 2014

#news Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo, membantah kabar yang menyebutkan adanya penjualan Pulau di Teluk Kiluan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kepada pihak Asing.

Menurutnya, pihak asing yang melakukan jual beli pulau melanggar undang-undang. Meski demikian, Ia membenarkan adanya iklan yang menyiarkan tentang penjualan pulau tersebut.

"(Iklan penjualan pulau) memang pernah terjadi tahun lalu, beberapa kali," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).

Dia menegaskan pemerintah tak pernah menjual pulau kepada warga negara asing hanya untuk mengeruk keuntungan. Jika ada bisnis dengan pihak asing di pulau tersebut, bukan jual beli. Bisnis itu biasanya berbentuk kerjasama operasi (KSO) atau penyewaan pulau beberapa tahun saja. "Adanya hanya kerjasama operasi atau menyewa (pulau) dalam beberapa tahun saja," tukasnya.

Sebelumnya, berita penjualan Pulau Kiluan sempat menghebohkan setelah situs www.privateislandonline.com memasang iklan penjualan pulau tersebut seharga Rp3,51 miliar. Selain itu, situs tersebut juga mengiklankan penjualan Pulau Kumbang, Sumatra Barat.

Pulau Kiluan terkenal dengan panorama yang indah dan eksotik. Para pengunjung yang datang ke sana akan disuguhkan aksi lumba-lumba yang menari di habitatnya.

source metrotvnews

0 comments:

Posting Komentar

Bebas, Sopan, No Sara. :)